Jika kalian saat ini ingin tlp sms atau internetan memakai kartu Tri (3) akan tetapi gagal terus maka kalian harus melakukan registrasi kartu 3 kalian, soalnya pada peraturan kementrian komunikasi dan informatika (kominfo) bagi pengguna kartu sim yang ada di indonesia harus wajib untuk melakukan registrasi.
Untuk kewajiban registrasi tidak hanya untuk pengguna kartu 3 saja akan tetapi diwajibkan untuk seluruh provider telekomunikasi yang ada di indonesia. yang tertulis pada peraturan kominfo nomor 14 tahun 2014 yang dimana para pengguna kartu SIM prabayar harus melakukan registrasi dengan NIK serta nomor KK.
Keuntungan kalian dalam meregistrasi kartu 3 adalah kalian akan mendapatkan perlindungan konsumen untuk dapat terhindar dari penyalah gunaan data pada kartu sim kalian serta pihak provider bisa dapat menyeluarkan penyediaan layanan yang akan digunakan seperti transaksi onlien atau hal lainnya.
Mengapa Harus Registrasi Kartu SIM?
Mungkin pada saat ini kalian bertanya-tanya kenapa harus registrasi kartu sim dengan nomor KTP serta KK yang bikin ribet? alasannya sederhana yaitu kalian tidak akan bisa menggunakan kartu SIM sama sekali bagi pengguna baru atau lama.
Dikarenakan nantinya pada saat kalian membeli sebuah kartu perdana prabayar maka kalian akan harus wajib untuk melakukan registrasi, sedangkan untuk pengguna lama yang belum melakukan registrasi nantinya nomor prabayat tersebut akan diblokir dan tidak bisa untuk kalian gunakan seperti tlp, sms hingga mengakses internet.
Untuk tujuan melakukan registrasi kartu sim tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen kartu prabayat serta tindakan kejahatan cyber seperti penipuan, terorisme, cyber crime, informasi spam dan lainnya.
- Memberikan infomrasi kepada pengguna provider untuk digunakan sebagai kebutuhan keuangan inklusif serta penyaluran bansos pemerintah.
- Untuk bisa digunakan sebagai transkasi belanja online atau non tunai diberbagai platform.
Maka dari tiu dengan adanya pertaturan yang mewajibkan kalian untuk registrasi kartu prabayar ini maka akan membuat para pengguna provider telekomunikasi menjadi lebih aman.
Hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta mengamankan transaksi non-tunai dikarenakan indentitas pada data pengguna nomor tersebut sudah tercantum secara valid.
Syarat Registrasi Kartu 3 (Tri)
Bagi kalian yang akan melakukan registrasi kartu maka kalian harus menyiapkan beberapa syarat yang akan kalian butuhkan untuk registrasi kartu prabyat kalian:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Untuk WNI sendiri syaratnya kalian harus menyiapkan nomor KTP atau NIK serta kartu tanda keluarga kalian.
- Warga Negara Asing (WNA: Untuk WNA syarat yang harus disiapkan adalah paspor, kitap dan juga kitas.
Terus bagaiamana jika kalian tidak memliki kartu tanda penduduk (KTP) dikarenakan usia kalian belum sampai 17 tahun untuk memiliki KTP tersebut? jika kalian belum memiliki Kartu Tanda Penduduk maka kalian harus registrasi kartu kalian dengan nomor induk kependudukan yang ada pada kartu keluarga kalian.
Bagaimana Jika Registrasi Kartu 3 Gagal?
Sebelum kalian tahu untuk caranya kalian harus mengetahui bahwa kalian bisa saja gagal untuk melakukan registrasi kartu Tri, terus bagaimana jika registrasi tersebut sampai gagal? maka kalian harus mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kalian buka terlebih dahulu menu SMS setelah itu kalian ketikan ULANGNIK#NOMOR KK#.
- Setelah itu kalian bisa kirim ke 444.
Jangan lupa untuk mengecek nomor NIK Kalian jika melakukan kegagalan saat registrasi kartu, bisa saja kalian salah mengetikan nomor nik atau nomor kk kalian.
Cara Registrasi Kartu 3 (Tri)
Untuk melakukan aktifkasi terhadap kartu 3 maka kalian harus melakukan langkah-langkah registrasi sendiri yang bisa kalian lakukan seperti melalui website 3 (tri), sms dan juga menggunakan kode dial UMB.
1. Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) via Website
Bagi kalian yang pengguna baru kartu 3 maka kalian harus melakukan registrasi terlebih dahulu, kalian bisa registrasi melalui website yang disediakan oleh pihak 3 (Tri). Dengan cara sebagai berikut:
- Kalian buka terlebih dahulu browser kesayangan kalian setelah itu kalian bisa ketikan https://registrasi.tri.co.id/ pada browser kesayangan kalian.
- Nanti kalian tinggal ke menu registrasi kartu prabayar.
- Setelah itu kalian akan diminta untuk mengisi Nomor NIK dan Nomor KK kalian.
- Nanti kalian akan diminta nomor rahasia untuk diisi pada kolom berikutnya.
- Setelah itu kalian bisa isi 4 Angka Terakhir pada Nomor Seri (ICCID) yang ada pada belakang kartu SIM/USIM kalian.
- Nanti kalian tinggal tekan kirim untuk bisa menyelesaikan registrasi kartu 3 (Tri).
2. Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) Via SMS
Jika kalian ingin melakukan registrasi kartu 3 (Tri) melalui SMS kalian bisa ikuti beberapa langkah-langkah dibawah ini untuk bisa mengaktifkan kartu 3 (Tri) kalian, langkah-langkah berikut terbagi menjadi 2 cara yaitu untuk pengguna baru dan pengguna lama.
1. Pengguna Baru 3 (Tri)
- Kalian buka terlebih dahulu aplikasi SMS setelah itu kalian ketikan REG NIK#Nomor KK#.
- Setelah itu kalian bisa kirim kan ke nomor 4444 untuk contohnya sebagai berikut: REG 25548572154878581#5557878552457878#.
2. Pengguna Lama 3 (Tri)
Bagi kalian yang pengguna lama kartu 3 (Tri) akan tetapi ingin melakukan registrasi maka kalian bisa untuk mengikuti beberapa langkah-langkah dibawah ini:
- Buka terlebih dahulu apliaksi sms setelah itu kalian ketikakn ULANG NIK#NOMOR KK#.
- Kalian tinggal kirim ke nomor 4444 untuk contoh nya sebagai berikut: ULANG 25548572154878581#5557878552457878#.
3. Cara Registrasi Kartu 3 (TRI) Via Telepon
Selain melalui website dan sms kalian bisa untuk menggunakan telepon agar bisa mengaktifkan kartu tri kalian, untuk caranya sebagai berikut:
- Kalian buka terlebih dahulu aplikasi telepon setelahi tu masukkan nomor *444# kalian tinggal tekan Call.
- Nanti kalian tinggal pilih Angka 1 untuk dapat melakukan proses registrasi kartu.
- Nanti kalian tinggal Tambahkan NIK dan Nomor KK kalian dan kalian bisa tunggu beberapa saat sampai kalian menerima notifikasi pendaftaran kalian selesai.
4. Cara registrasi Kartu 3 (Tri) di Gerai Mitra
Selain cara melalui sms, tlp, dan juga website kalian juga bias melakukan registrasi kartu 3 (tri) dengan kalian datang ke gerai mitra terdekat yang ada dilokasi kalian.
Untuk melakukan registrasi kartu di gerai mitra maka kalian harus mempersiapkan persyartan nya terlebih dahulu seperti NIK dan Nomor KK kalian dan kalian tingal datang langsung ke gerai mitra terdeka dilokasi kalian.
5. Cara Registrasi Kartu 3 Tanpa KK
Bisakah kita untuk registrasi kartu 3 tanpa kk? untuk cara tersebut pada dulu memang bisa dilakukan akan tetapi untuk sekarang tidak.
Dikarenakan pemerintah indonesia saat ini telah mewajibkan agar kalian registrasi kartu menggunakan KK dan KTP sebagai syarat untuk bisa mengaktifkan kartu kalian di semua operator selular.
Tujuannya sendiri agar nanti nya untuk validasi kepemilikan kartu dapat bisa dipertanggung jawabkan untuk mencegah pencurian identitas atau penggunaan identitas palsu yang bisa sewaktu-waktu disalah gunakan.
Akan tetapi kalian tidak perlu khawatir dikarenakan kalian bisa untuk melakukan
cara registrasi kartu 3 (Tri) dengan cara-cara diatas dengan sangat mudah dan jangan lupa untuk siapkan persyaratannya seperti Nomor KTP dan Nomor KK.
Cara Registrasi Kartu Tri yang Gagal 5x
Jika kalian pada saat ini mengalami kegagalan apda saat registrasi kartu maka kalian harus melihat kesalah pada nomor ktp atau nomor kk yang kalian input untuk melakukan registrasi kartu 3 (tri) kalian.
Banyak orang yang mengalami kegagalan bahkan diatas 5 kali maka kalian harus teliti pada saat melakukan registasi kartu kalian.
Terima kasih sudah membaca artikel "5 Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) Dengan Mudah" Jika artikel ini bermanfaat kalian bisa share ke teman-teman kalian agar teman-teman kalian tau cara untuk registrasi kartu tri agar tidak mengalami kegagalan pada saat registrasi.